
Padang (24/02/2026) – Menjamin kualitas pembentukan hukum yang adaptif dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3). Pertemuan strategis yang dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, berlangsung secara virtual di Ruang Tuanku Imam Bonjol.
Dalam arahannya, Rahendro Jati menekankan bahwa evaluasi terhadap UUP3 merupakan langkah krusial agar regulasi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Ia juga menginstruksikan akselerasi pengisian survei sebagai instrumen vital dalam menangkap realita empiris di lapangan. Data yang komprehensif dari seluruh wilayah akan menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan strategis di tingkat pusat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Sumbar, Funna Maulia Massaile, bersama seluruh jajaran Fungsional Perancang hadir secara penuh untuk mengawal proses evaluasi ini. Partisipasi aktif para perancang asal Ranah Minang ini diharapkan mampu memberikan masukan substantif yang memperkuat sinergi antara kebijakan pusat dan kebutuhan hukum di daerah.

Momentum koordinasi nasional ini sekaligus menjadi wadah penyamaan persepsi bagi para perancang di seluruh Indonesia. Dengan data survei yang akurat dan hasil tinjauan yang mendalam, Kemenkum Sumbar berkomitmen mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional yang lebih profesional, sistematis, dan mampu menjawab tantangan zaman secara optimal.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
