
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) berkomitmen mengawal kebijakan pusat agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Pada Rabu (15/04/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum mengikuti secara daring Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal AHU.


Dalam forum yang dibuka oleh Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, terungkap bahwa salah satu terobosan besar dalam revisi ini adalah transformasi pengumuman badan hukum (PT dan Yayasan). Kini, kewenangan tersebut dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Hukum agar lebih terdokumentasi dan terintegrasi secara elektronik. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses bisnis, tetapi juga secara signifikan menurunkan tarif biaya pengumuman sehingga jauh lebih terjangkau bagi para pelaku usaha.
Meskipun terdapat penyesuaian tarif pada jenis tertentu, Direktur PNBP Kemenkeu, Ririn Kadariyah, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Sekretaris Ditjen AHU, Andi Yulia Hertaty, menambahkan bahwa perubahan tarif ini diikuti dengan peningkatan kualitas layanan melalui pengembangan Super Apps dan digitalisasi penuh. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kemenkum Sumbar pun bersiap melakukan tindak lanjut dengan menginventarisasi masukan strategis dari daerah. Melalui uji publik ini, diharapkan revisi aturan PNBP mampu menjadi instrumen pendorong kepatuhan hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Sumatera Barat melalui tarif yang kompetitif dan sistem layanan yang semakin modern.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
