
Padang – Menjelang agenda besar di pertengahan April, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mulai mematangkan langkah. Pada Kamis (09/04/2026), Aula Pengayoman menjadi saksi persiapan intensif Rapat Koordinasi Harmonisasi yang akan melibatkan seluruh Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat.


Ketua Tim Fasilitatif, Boby Musliadi, memimpin diskusi yang tidak hanya fokus pada teknis acara, tetapi juga substansi hukum yang mendalam. Salah satu topik hangat yang disiapkan adalah bagaimana posisi hukum adat atau living law dalam Peraturan Daerah (Perda) setelah diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Hal ini sangat krusial bagi Sumatera Barat yang memiliki akar budaya hukum adat yang kuat.
Rakor yang dijadwalkan pada 16 April mendatang ini akan menghadirkan pakar-pakar kelas wahid, termasuk Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Dr. Hendra Kurnia Putra. Fokusnya jelas: memastikan bahwa setiap kebijakan daerah, mulai dari isu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga ketentuan pidana adat, tidak bertabrakan dengan aturan nasional namun tetap menghargai tatanan lokal masyarakat Minangkabau.
Dengan melibatkan sekitar 80 peserta dari berbagai kabupaten/kota, Kemenkum Sumbar berkomitmen menjadi kompas yang mengarahkan pembentukan hukum di daerah agar lebih harmonis dan implementatif. Persiapan matang ini adalah bentuk nyata bahwa Kemenkum Sumbar siap mengawal transisi hukum nasional demi mewujudkan keadilan yang tetap berpijak pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
