
Padang (26/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat menyongsong pemberlakuan hukum pidana baru yang lebih modern dan berkeadilan. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, bersama Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, mengikuti sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Rapat Bung Hatta.

Wakil Menteri Hukum RI, Dr. Edward O.S. Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 ini merupakan dekolonisasi hukum di Indonesia. "Ini adalah pergeseran paradigma dari sekadar pembalasan menjadi keadilan yang bersifat restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Fokus utamanya adalah perlindungan HAM dan pengutamaan keadilan substantif," tegas Wamenkum.

Dalam sosialisasi bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” ini, Dirjen PP Dr. Dhahana Putra bersama para pakar seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo memaparkan pentingnya harmonisasi regulasi di tingkat wilayah. Tantangan utama terletak pada kesiapan aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat terhadap semangat modernisasi hukum pidana yang kini lebih mengedepankan pembinaan daripada pemenjaraan.

Menanggapi arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur di daerah. Melalui sinergi lintas bidang, Kemenkum Sumbar siap menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan substansi KUHP Nasional agar pembangunan sistem hukum di Ranah Minang berjalan selaras dengan prinsip-prinsip keadilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
